Perkuat Dasar Hukum Perumda, Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Buton
- 24 Apr 2026 14:40 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Dalam rangka memperkuat regulasi pengelolaan badan usaha milik daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Takawa, Kamis 23 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung di ruang Legal Drafter ini difokuskan pada penyelarasan substansi regulasi agar memiliki kepastian hukum serta mampu mendukung tata kelola Perumda yang lebih profesional dan akuntabel.
Pembahasan mencakup struktur kelembagaan, kewenangan, sistem pengelolaan, hingga penguatan fungsi Perumda dalam menyediakan layanan air minum yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Selain itu, aspek efisiensi dan peningkatan kinerja perusahaan juga menjadi perhatian agar Perumda dapat berperan optimal dalam pelayanan publik di daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya regulasi yang adaptif dan implementatif.
“Perumda harus didukung oleh regulasi yang kuat agar mampu dikelola secara profesional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....