Kejari Kendari Musnahkan Barang Bukti dari 80 Perkara
- 22 Apr 2026 11:58 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Kejaksaan Negeri Kendari melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Kendari, Selasa, 21 April 2026.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Azi Tyawardhana, mulai pukul 10.00 WITA.
Turut hadir perwakilan dari Polresta Kendari, Pengadilan Negeri, Balai POM, Dinas Kesehatan, serta BNN Kota Kendari.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 54 perkara narkotika dan 28 perkara orang dan harta benda (OHARDA).
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 1.442,3136 gram sabu dan 43,84 gram sinte.
Selain narkotika, petugas juga memusnahkan 15 unit telepon genggam serta 150 strip obat-obat terlarang.
| Baca juga: Bupati Wakatobi Tegas Cegah Ancaman Narkoba |
Barang bukti lainnya meliputi 25 lembar pakaian, sebuah batu, 14 bilah senjata tajam, serta sepuluh item bukti lainnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam mobil incinerator.
Sementara itu, untuk barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan alat gurinda.
Adapun barang bukti berupa pakaian dan barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar oleh petugas.
Azi Tyawardhana menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari eksekusi jaksa terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika dan non narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap,” Ujar Azi Tyawardhana
Upaya ini dilakukan untuk memastikan barang bukti hasil tindak kejahatan tidak disalahgunakan kembali oleh pihak mana pun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....