Kemenkum Sultra Harmonisasi Dua Raperbup Buton Utara

  • 11 Mar 2026 18:01 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID ‎Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton Utara, Rabu 11 Maret 2026.

‎Dua rancangan yang dibahas yakni Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Utara, serta Raperbup tentang Pedoman Pemberian Insentif Tenaga Medis pada BLUD RSUD Kabupaten Buton Utara.

‎Rapat harmonisasi dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton Utara guna memastikan substansi rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Pembahasan difokuskan pada penyelarasan materi muatan regulasi, khususnya terkait tata kelola keuangan BLUD serta mekanisme pemberian insentif bagi tenaga medis agar memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dilaksanakan secara efektif.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan bagian penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar memiliki kualitas yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

‎“Harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap regulasi yang disusun pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara optimal serta mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Topan.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita