Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperda Perizinan Berusaha Kolaka

  • 05 Mar 2026 10:00 WIB
  •  Kendari

‎RRI.CO.ID, ‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Selasa 3 Maret 2026.

‎Kegiatan harmonisasi ini bertujuan memastikan materi muatan Raperda tersusun sistematis, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu mendukung kebijakan nasional dalam penyederhanaan perizinan.

‎Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan mencermati pengaturan mengenai prosedur pelayanan perizinan, standar pelayanan, kewenangan perangkat daerah, hingga mekanisme pengawasan dan evaluasi.

‎Raperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif, transparan, dan efisien di Kabupaten Kolaka.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa regulasi perizinan harus memberikan keseimbangan antara kemudahan berusaha dan kepastian hukum.

‎“Regulasi yang jelas dan implementatif akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha sekaligus memperkuat daya saing daerah,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....