Umrah Mandiri dan Problem Konstitusional

  • 27 Feb 2026 07:03 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7132) semestinya memperkuat tata Kelola, pengawasan, dan perlindungan jamaah. Namun, keberadaan Pasal 86 ayat (1) ini justru membuka ruang praktik umrah mandiri. Tentu ini menyisakan persoalan serius dari sudut pandang konstitusional. Secara normatif, negara memang wajib menjamin kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 28E ayat (1) UUD 1945

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diw ilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.

Pasal 29 ayat (2) UUD 1945

Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

pengamat Hukum Bayu Sanggra Wisesa mengatakan, jaminan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran untuk melepaskan tanggung jawab negara dalam memastikan keselamatan, kepastian hukum, dan perlindungan warga negara di luar wilayah Indonesia. Justru dalam konteks perjalanan lintas negara, kewajiban konstitusional negara menjadi lebih kuat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 secara tegas mengatur bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib memiliki perizinan, memenuhi standar pelayanan, menyediakan jaminan perlindungan, serta tunduk pada mekanisme pengawasan dan sanksi administratif. Namun Pasal 86 ayat (1) memberi ruang umrah mandiri yang secara praktik dapat berjalan di luar skema perizinan dan pengawasan yang setara. Hal ini menimbulkan 2 (dua) rezim hukum dalam satu sistem, rezim ketat berbasis izin dan pengawasan bagi PPIU dan rezim longgar atau bahkan tanpa pengawasan terstruktur bagi umrah mandiri.

Dualisme ini berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum yang merupakan jantung dari negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945

Negara Indonesia adalah negara hukum”.

lebih lanjut Bayu sanggra mengatakan, Negara tidak boleh menciptakan ketimpangan beban hukum antara pelaku usaha resmi dan skema non-resmi dalam sektor yang sama. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menegaskan bahwa penyelenggara haji dan umrah berasaskan, keselamatan, keamanan, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan. Namun, bagaimana asas tersebut dapat ditegakkan jika negara membiarkan penyelenggaraan di luar sistem pengawasan formal ? tentunya hal-hal yang memungkinkan dapat terjadi seperti, penelantaran jemaah, kegagalan layanan, pelanggaran imigrasi, atau persoalan hukum di Arab Saudi. Maka timbul pertanyaan konstitusional:

Siapa yang bertanggung jawab ? negara atau individu ?

Jika negara tetap harus hadir, maka pengawasan wajib ada. Jika negara tidak mengawasi, maka negara berpotensi lalai dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi warga negara di luar negeri.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menegaskan bahwa penyelenggaraan haji dan umrah bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan secara efektif, aman, nyaman, efisien, dan terorganisir. Konsep “terorganisir” tidak mungkin terwujud apabila Sebagian penyelenggara berada di luar sistem administratif yang sama. Dengan demikian, pasal 86 ayat (1) berpotensi inkonstitusional secara materil, inkosisten secara sistemik, dan bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Norma yang menciptakan kekosongan pengawasan atau ketimpangan perlakuan berpotensi melanggar kepastian hukum dan prinsip perlindungan warga negara. Dalam konteks ini, Pasal 86 ayat (1) layak untuk diuji melalui mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia guna memastikan konsistensi norma terhadap UUD 1945.

Kebebasan beribadah adalah hak konstitusional, namun penyelenggara ibadah lintas negara bukan semata urusan privat, melainkan menyangkut tanggung jawab negara, tata Kelola, serta perlindungan warga negara. Umrah mandiri tanpa pengawasan yang setara bukan hanya problem administratif, melainkan problem konstitusional. Negara hukum tidak boleh menciptakan norma yang membuka ruang ketidakpastian dan ketimpangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....