OJK Serahkan Dana Milik Ribuan Korban Penipuan Digital
- 27 Jan 2026 19:34 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Jakarta - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar milik 1.070 masyarakat korban penipuan digital.
Dana tersebut berhasil diselamatkan setelah IASC melakukan pemblokiran pada 14 bank yang digunakan oleh para pelaku kejahatan.
Data ini merupakan catatan operasional IASC sejak tanggal 22 November 2024 hingga periode 12 Januari 2026.
Penyerahan dana secara simbolis digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai koordinator Satgas PASTI di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi XI DPR RI, pimpinan OJK, Kepolisian RI, hingga perwakilan kementerian dan sejumlah korban.
Kepala Eksekutif OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa langkah ini adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan.
Modus penipuan saat ini dinilai semakin kompleks dan tidak terduga seiring dengan perkembangan teknologi digital yang sangat masif.
Beberapa modus yang sering ditemukan meliputi penipuan belanja daring, investasi bodong, penipuan kerja, hingga modus love scam.
OJK mengakui adanya tantangan besar seperti lonjakan jumlah pengaduan serta kecepatan pelaku dalam melakukan pelarian dana yang sangat kompleks.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa sinergi lintas lembaga adalah kunci utama dalam memerangi segala jenis modus penipuan.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap kejadian penipuan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id agar proses pemblokiran dapat dilakukan dengan cepat.
Semakin cepat laporan diterima oleh IASC, maka peluang pengembalian dana milik korban ke rekening asal akan semakin besar.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun, menyebut kejahatan ini sebagai white collar crime yang membutuhkan penanganan teknis yang sangat canggih.
Kehadiran IASC dinilai memberikan angin segar dan harapan baru bagi masyarakat dalam menghadapi maraknya aksi penipuan di dunia maya.
Hingga Januari 2026, IASC tercatat telah menerima sebanyak 432.637 aduan masyarakat dengan total nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun.
Dari total kerugian tersebut, pihak IASC secara keseluruhan telah berhasil melakukan pemblokiran dana senilai total Rp436,88 miliar.
Satgas PASTI meminta masyarakat waspada terhadap pihak-pihak tertentu yang mengaku sebagai perwakilan resmi IASC untuk melakukan penipuan model baru.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah memberikan data pribadi atau akses perbankan kepada oknum yang tidak dikenal melalui media sosial.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....