Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan DPMD Konut, Polisi Amankan Sejumlah Dokumen

  • 13 Agt 2026 07:51 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Konawe Utara - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Konawe Utara mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara, Selasa 11 Agustus 2026.

Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 14.30 WITA di Kantor DPMD Konawe Utara, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Tim dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Konawe Utara AKP Abdul Azis Husein Lubis, S.T.K., S.I.K., M.H.

Dalam penggeledahan, penyidik memeriksa sejumlah ruangan dan tempat penyimpanan dokumen yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada DPMD Konawe Utara Tahun Anggaran 2024.

Adapun kegiatan yang didalami meliputi pengadaan barang peralatan kantor dan pengadaan barang peralatan operator Siskeudes.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan serta mengamankan dokumen dan barang yang memiliki relevansi dengan perkara. Seluruh barang yang diamankan selanjutnya dicatat dan didata untuk mendukung proses penyidikan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya Unit Tipidkor Satreskrim Polres Konawe Utara dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kegiatan pengadaan pada DPMD Konawe Utara selama Tahun 2024.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Proses penyidikan masih berlangsung. Polisi terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen maupun barang yang telah diamankan untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....