Kejari Kolaka Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
- 23 Jul 2025 12:09 WIB
- Kendari
KBRN,Kendari: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dua jembatan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun anggaran 2023 dengan kerugian negara sebesar Rp541 juta.
“Dua tersangka tersebut yakni atas nama Bastian, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, yang kini menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Muawia selaku eksekutor dari BPBD Koltim,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka Bustanil Arifin.
Bustanil menjelaskan, proyek tersebut adalah Jembatan Lere Jaya di Kecamatan Lambandia dan Jembatan Sungai Alaaha di Desa Alaaha, Kecamatan Uesi, yang dikerjakan BPBD Koltim melalui swakelola.
“Pembangunan dari dua jembatan tersebut dianggarkan sebesar Rp954 juta dengan rincian Rp682 juta untuk Jembatan Lere Jaya dan Rp271 untuk Jembatan Sungai Alaha, yang bersumber dari dana bantuan tidak terduga atau BTT,” jelasnya.
“Namun berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, negara mengalami kerugian sebesar Rp541 juta,” lanjutnya.
Saat ini tersangka Muawia ditahan di Rutan Kelas II Kolaka sedangkan tersangka Bastian belum ditahan karena alasan sakit.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....