Kejati Sultra Usut Proyek Pembangunan Pelabuhan dan Belt Conveyor System di Pomalaa

  • 20 Jan 2025 19:09 WIB
  •  Kendari

KBRN, Kendari: Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) serta pembangunan Belt Conveyor System di Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Antam (Persero) Tbk pada tahun 2012.

Menurut informasi yang dihimpun, kontrak pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) dengan kapasitas 12.000 DWT telah ditandatangani oleh PT. Adhi Karya pada 26 Maret 2012.

Proyek ini disepakati untuk dilaksanakan selama 15 bulan dengan nilai kontrak mencapai USD 26.259.744 (sekitar Rp. 420,16 miliar).

Namun, setelah penandatanganan kontrak, pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, karena perencanaan yang tidak dilakukan dengan benar dan kurangnya pengawasan dari tim proyek.

Selain itu, proyek pembangunan Belt Conveyor System yang dikerjakan oleh PT. Wijaya Karya, dengan nilai kontrak USD 11.154.026 (sekitar Rp. 178,46 miliar), juga mengalami kendala serupa.

Pembangunan Belt Conveyor System ini juga seharusnya selesai dalam waktu 15 bulan, namun masalah serupa terjadi, yakni kurangnya pengawasan yang baik dan perencanaan yang tidak tepat.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra, Dody, S.H., menjelaskan bahwa akibat dari perencanaan yang tidak matang dan pengawasan yang kurang, kedua proyek ini tidak selesai tepat waktu dan hingga kini belum dapat difungsikan sesuai dengan peruntukannya.

“Saat ini, kami sedang fokus untuk menyelesaikan penyidikan perkara ini. Kami akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Dody.

Proyek yang seharusnya mendukung kemajuan infrastruktur di Sulawesi Tenggara ini justru menyisakan masalah besar, dan Kejaksaan Tinggi Sultra berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan demi keadilan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra berharap untuk segera membawa perkara ini ke pengadilan dan memberikan kejelasan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....