Kemenkum Sultra Jadi Narasumber Seminar Awal Perubahan Perda Pajak dan Retribusi
- 08 Sep 2026 14:34 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Andoolo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) hadir menjadi narasumber pada kegiatan Seminar Awal Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diselenggarakan di Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Selasa 8 September 2026.
Tim narasumber dari Kanwil Kemenkum Sultra dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, didampingi jajaran tim kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra.
Dalam pemaparannya, tim Kanwil Kemenkum Sultra memberikan masukan substantif serta peninjauan teknis pembentukan regulasi agar perubahan Perda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
“Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen untuk selalu hadir memberikan pendampingan hukum dan fasilitasi kepakaran dalam pembentukan produk hukum daerah,” tegas Topan Sopuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....