Kemenkum Sultra Jadi Narasumber Seminar Awal Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

  • 08 Sep 2026 14:34 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, ‎Andoolo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) hadir menjadi narasumber pada kegiatan Seminar Awal Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diselenggarakan di Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Selasa 8 September 2026.

‎Tim narasumber dari Kanwil Kemenkum Sultra dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, didampingi jajaran tim kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra.

‎Dalam pemaparannya, tim Kanwil Kemenkum Sultra memberikan masukan substantif serta peninjauan teknis pembentukan regulasi agar perubahan Perda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

‎“Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen untuk selalu hadir memberikan pendampingan hukum dan fasilitasi kepakaran dalam pembentukan produk hukum daerah,” tegas Topan Sopuan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....