Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Muna Barat Soal Standar Harga Satuan TA 2027
- 02 Sep 2026 16:15 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Muna Barat tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027, Rabu 2 September 2026.
Kegiatan harmonisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna Barat bersama jajaran tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra.
Proses pengharmonisasian ini dilakukan untuk memastikan substansi dan teknik penyusunan Raperbup telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Pembentukan aturan Standar Harga Satuan ini menjadi pedoman penting bagi Pemerintah Kabupaten Muna Barat dalam perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2027 agar lebih efisien, akuntabel, dan transparan.
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan komitmen jajarannya dalam mendampingi pembentukan regulasi keuangan di daerah.
“Kanwil Kemenkum Sultra senantiasa siap memfasilitasi harmonisasi regulasi daerah agar memiliki kepastian hukum yang kuat,” tegas Topan Sopuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....