Kanwil Kemenkum Sultra Jadi Narasumber Sosialisasi Penataan Ulang Saham Desa

  • 01 Sep 2026 13:41 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID ‎Kolaka – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra), melalui Tim Kerja Pengharmonisasian hadir sebagai narasumber dalam acara Sosialisasi Penataan Ulang Saham Desa yang berlangsung di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Kolaka, Senin 31 Agustus 2026.

‎Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka.

‎Dalam pemaparannya, Tim Kerja Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Sultra menyampaikan materi krusial mengenai Regulasi dan Aspek Hukum Penyertaan Modal Daerah kepada PT BPR Bahteramas.

‎Dipaparkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku—seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024, serta Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa—penyertaan modal yang bersumber dari APBDes atau Dana Desa hanya diperbolehkan disalurkan kepada BUMDes atau BUMDes Bersama melalui syarat dan mekanisme tertentu, bukan disetorkan langsung oleh Pemerintah Desa ke PT/Perseroda.

‎Selain itu, dibahas pula isu krusial mengenai mekanisme peralihan saham dan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah kepada PT BPR Bahteramas. Pengalihan saham dari Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah menegaskan keterikatan pada tiga ranah hukum sekaligus, yakni Hukum Keuangan & Aset Desa, Hukum Keuangan Daerah/BUMD, serta Hukum Perseroan Terbatas, sehingga tidak dapat diselesaikan hanya melalui transaksi perdata biasa di Notaris.

‎Sebagai solusinya, Pemda Kabupaten Kolaka diwajibkan melakukan perubahan atau menyusun Perda Penyertaan Modal yang baru guna mengatur alokasi anggaran APBD pengambilalihan saham serta skema pembayarannya secara terperinci.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam tata kelola keuangan dan aset daerah.

‎“Kanwil Kemenkum Sultramemberikan pendampingan dan edukasi hukum bagi pemerintah daerah. Penataan ulang saham dan penyertaan modal ini harus dilakukan secara cermat serta akuntabel agar memiliki kepastian hukum yang kuat dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” tegas Topan Sopuan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....