DPRD Kota Baubau Konsultasi ke Kanwil Kemenkum Sultra

  • 28 Agt 2026 06:30 WIB
  •  Kendari

‎RRI.CO.ID ‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menerima kunjungan konsultasi dari Anggota DPRD Kota Baubau, La Ode Abdul Tamin, di Kantor Wilayah Kemenkum Sultra pada Kamis 27 Agustus 2026.

‎‎Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka konsultasi teknis terkait penyelarasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pembahasan langkah-langkah perbaikan dan pengolahan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan DPRD Kota Baubau.

‎‎Konsultasi tersebut difokuskan pada harmonisasi ketentuan pidana dalam regulasi daerah agar selaras dengan penyesuaian kualifikasi serta kategori sanksi pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Selain itu, pembahasan juga mencakup penguatan kelola sistem JDIH guna meningkatkan transparansi dan aksesibilitas produk hukum daerah bagi masyarakat.

‎‎Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyambut baik konsultasi yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Baubau tersebut.

‎‎“Kanwil Kemenkum Sultra senantiasa terbuka dan siap memfasilitasi setiap pemerintah daerah maupun DPRD dalam pembentukan dan penyelarasan produk hukum. Konsultasi ini penting untuk memastikan seluruh Perda tetap harmonis dengan aturan pidana nasional yang baru, sekaligus mendorong tata kelola JDIH yang lebih modern dan terintegrasi,” ujar Topan Sopuan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....