Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperwali Kota Kendari

  • 24 Agt 2026 23:08 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, ‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Kendari tentang Penyelenggaraan Pengangkutan Sampah, Senin 24 Agustus 2026.

‎Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kanwil Kemenkum Sultra Candrafriandi Achmad, mengatakan Rapat harmonisasi ini dilaksanakan guna menyelaraskan substansi serta teknik penyusunan Raperwali agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

‎"Pembentukan aturan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman tata kelola pengangkutan sampah yang lebih teratur, efisien, serta berwawasan lingkungan di Kota Kendari," ungkap Candrafriandi.

Suasana kegiatan Harmonisasi Raperwali Kendari Soal Penyelenggaraan Pengangkutan Sampah

‎Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam membenahi regulasi kebersihan dan pengelolaan lingkungan hidup.

‎“Kanwil Kemenkum Sultra terus mendukung pemerintah daerah dalam melahirkan regulasi yang harmonis dan aplikatif,” tegas Topan Sopuan.

‎Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Kendari dan tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....