Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Penyelenggaraan Keamanan Pangan

  • 13 Jul 2026 16:01 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, ‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan, Senin, 13 Juli 2026.

‎Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kanwil Kemenkum Sultra Candrafriandi Achmad mengatakan harmonisasi ini difokuskan pada kesesuaian materi muatan, sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Serta penyempurnaan substansi pengaturan guna mewujudkan penyelenggaraan keamanan pangan yang memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjamin mutu dan keamanan pangan yang beredar," ungkap Candrafriandi.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.

‎“Regulasi mengenai keamanan pangan harus disusun secara harmonis agar mampu memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta mendukung terwujudnya pangan yang aman, bermutu, dan layak dikonsumsi,” ujar Topan Sopuan.

Kegiatan ini dihadiri Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....