Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperda Kolaka tentang Pembangunan Kepemudaan

  • 13 Jul 2026 13:43 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID ‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka tentang Pembangunan Kepemudaan, Senin,13 Juli 2026.

‎Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kanwil Kemenkum Sultra Candrafriandi Achmad, mengingatkan dalam pelaksanaan Harmonisasi ini ‎difokuskan pada kesesuaian materi muatan, sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,

"Serta penyempurnaan substansi pengaturan guna mendukung pembangunan kepemudaan yang terarah, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum," ungkap Candrafriandi.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.

‎“Regulasi mengenai pembangunan kepemudaan harus disusun secara harmonis agar mampu menjadi landasan dalam menciptakan generasi muda yang berdaya saing, berkarakter, dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” ujar Topan Sopuan.

Kegiatan ini dihadiri Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....