Kemenkum Sultra Evaluasi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum di Konsel

  • 11 Jun 2026 16:25 WIB
  •  Kendari

‎RRI.CO.ID Konawe Selatan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan pengumpulan data lapangan dalam rangka Analisis dan Evaluasi Kebijakan Hukum Tahun 2026 terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, Kamis 11 Juni 2026.

‎Kegiatan yang dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, bersama tim analis kebijakan tersebut dilaksanakan di LBH HAMI Konawe Selatan untuk memperoleh data empiris mengenai pelaksanaan standar layanan bantuan hukum oleh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH).

‎Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan wawancara dan diskusi dengan pengurus serta pelaksana bantuan hukum guna menggali informasi terkait penerapan standar layanan, mekanisme pelayanan kepada penerima bantuan hukum, asesmen kebutuhan hukum masyarakat, penanganan pengaduan, hingga ketersediaan sarana dan prasarana pendukung layanan.

‎Candrafriandi Achmad, menyampaikan bahwa evaluasi kebijakan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan standar layanan bantuan hukum berjalan sesuai ketentuan sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan.

‎“Melalui kegiatan ini kami ingin memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai implementasi standar layanan bantuan hukum, termasuk berbagai kendala dan praktik baik yang dapat menjadi bahan rekomendasi dalam penyempurnaan kebijakan ke depan,” ujar Candrafriandi.

‎Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan evaluasi kebijakan bantuan hukum merupakan langkah strategis untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan hukum yang berkualitas, mudah diakses, dan sesuai standar yang telah ditetapkan.

‎“Bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam mewujudkan akses keadilan. Karena itu, pelaksanaan standar layanan harus terus dievaluasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu,” ungkap Topan Sopuan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....