Mahkamah Agung Keluarkan Putasan Penjara Mantan Walikota Kendari

  • 23 Okt 2024 21:01 WIB
  •  Kendari

KBRN, Kendari: Perkara Tindak Pidana Korupsi perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung RI terhadap dua terdakwa.

Kedua terdakwa tersebut masing-masing H. Sulkarnain Kadir, SE.,ME (Walikota Kendari periode 2017 sampai dengan 2022) dan Syarif Maulana, S.Sos.I. (Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Pengelolaan Keunggulan Daerah Tahun 2021 dan Tahun 2022) yang sebelumnnya dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari diputus bebas oleh majelis hakim.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5500k/Pid/Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa H. Sulkarnain Kadir, SE. ME telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi,” kata Dody,SH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Rabu (23/10/2024).

“Selain itu, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” sambungnya.

Kasi Penkum juga mengatakan selain mantan wali kota kendari, MA juga mengeluarkan putusan Nomor : 5496k/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyatakan terdakwa Syarif Maulana, S.Sos.I terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan piadna denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” kata Dody.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum segera melaksanakan eksekusi terhadap kedua terdakwa tersebut sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung RI.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....