Hari Hak Konsumen Sedunia Ingatkan Pentingnya Perlindungan Konsumen

  • 14 Mar 2026 04:04 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kenari - Setiap tanggal 15 Maret, dunia memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

Peringatan ini berawal dari gagasan Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy, yang pada tahun 1962 menyampaikan empat prinsip dasar hak konsumen. Empat hak tersebut meliputi hak memperoleh informasi yang jujur, hak memilih produk dengan harga yang wajar, hak atas keamanan dari produk berbahaya, serta hak untuk menyampaikan pendapat dan keluhan.

Hari Hak Konsumen Sedunia diperingati secara global sejak tahun 1983. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan konsumen serta mendorong pemerintah dan pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga kepentingan konsumen.

Selain itu, peringatan ini juga menjadi kesempatan untuk menyoroti berbagai persoalan yang sering dihadapi konsumen, seperti praktik bisnis yang tidak adil, produk yang merugikan, hingga maraknya penipuan dalam transaksi digital.

Melalui momentum ini, masyarakat diharapkan semakin cerdas dan kritis dalam memilih produk maupun layanan. Di sisi lain, pemerintah, lembaga perlindungan konsumen, serta pelaku usaha diingatkan untuk terus mengedepankan transparansi, keadilan, dan tanggung jawab dalam setiap aktivitas perdagangan.

Dengan demikian, perlindungan terhadap hak konsumen diharapkan dapat menciptakan sistem perdagangan yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan bagi semua pihak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....