Doa Bayar Fidyah Puasa: Niat, Waktu, dan Tata Caranya

  • 26 Mar 2026 15:37 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Membayar fidyah menjadi salah satu solusi bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan dan tidak bisa menggantinya di lain waktu. Agar ibadah ini semakin sempurna, penting untuk memahami bacaan niat atau doa saat membayar fidyah.

Fidyah sendiri merupakan tebusan atas puasa yang ditinggalkan, biasanya dalam bentuk makanan pokok atau nilai uang yang setara. Pemberian fidyah ditujukan kepada fakir miskin sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Dalam praktiknya, niat fidyah dibaca saat seseorang menunaikan atau menyerahkan fidyah. Meski tidak ada waktu khusus, niat ini menjadi bentuk kesungguhan dalam menjalankan kewajiban ibadah.

Berikut beberapa bacaan niat fidyah yang umum digunakan sesuai kondisi:

Untuk orang sakit berat atau lansia:

Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata li ifthaari shaumi Ramadhaana fardhan lillaahi ta’aalaa,”

yang artinya, Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena tidak berpuasa di bulan Ramadan, sebagai kewajiban karena Allah.

Sementara bagi ibu hamil atau menyusui:

Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata ‘an ifthaari shaumi Ramadhaana lil khaufi ‘alaa waladii fardhan lillaahi ta’aalaa,”

yang berarti, Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena khawatir terhadap anakku, sebagai kewajiban karena Allah.

Untuk fidyah yang dibayarkan atas nama orang yang telah meninggal, niat dibacakan oleh ahli waris dengan menyebutkan nama yang bersangkutan.

Selain itu, fidyah juga dapat dikenakan bagi seseorang yang menunda mengganti puasa hingga melewati Ramadan berikutnya, dengan niat yang disesuaikan.

Secara umum, tata cara membayar fidyah cukup sederhana. Pertama, menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Kemudian menyiapkan makanan pokok atau uang senilai makanan, lalu disalurkan kepada fakir miskin, baik secara langsung maupun melalui lembaga zakat terpercaya.

Dengan memahami niat dan tata cara pembayaran fidyah, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan kewajiban ini dengan tepat dan sesuai ajaran agama.

(Sumber: IDN Times, NU Online, 2024)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....