Kesadaran Masyarakat Terhadap Produk Halal Meningkat

  • 30 Jun 2026 07:00 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Pola perilaku konsumen dalam memilih barang kebutuhan, khususnya makanan dan minuman, mulai mengalami perubahan seiring dengan semakin gencarnya sosialisasi pentingnya jaminan kehalalan produk. Meskipun secara umum masyarakat masih cenderung mempertimbangkan harga terjangkau sebagai faktor utama dalam berbelanja, pemahaman baru mulai tumbuh bahwa keamanan dan kehalalan merupakan aspek yang tak kalah penting untuk diperhatikan. Kondisi ini mendorong pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk segera melengkapi legalitas usahanya guna mendapatkan kepercayaan penuh dari pembeli.

Ketua OKK Apkulindo sekaligus Penyelia Halal dan Ketua UMKM KJBC, Andi Samsul, menjelaskan upaya sosialisasi terus dilakukan dan memberikan dampak nyata. Semakin banyak pengusaha yang menyadari memiliki sertifikasi halal bukan sekadar memenuhi kewajiban, melainkan menjadi kunci agar produk mereka lebih dipercaya, memiliki daya saing lebih tinggi, dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas tanpa ragu.

“Selama ini masyarakat umumnya masih memilih produk yang harganya lebih murah. Namun dengan adanya sosialisasi yang berkelanjutan , kini pengusaha UMKM mulai tergerak untuk mengurus sertifikasi halal agar produk mereka memiliki jaminan mutu, terpercaya, dan semakin diminati oleh konsumen yang peduli akan kehalalan,” ungkap Andi Samsul dalam Beranda UMKM RRI Kendari, Senin 29 Juni 2026.

Menurut Andi Samsul, fenomena yang sering terjadi belakangan ini banyak produk kuliner yang menjadi populer dan viral di berbagai platform media sosial, namun ternyata belum memiliki bukti kehalalan resmi. Menurutnya, kondisi ini masih cukup banyak ditemui dan perlu menjadi perhatian bersama, baik bagi pengusaha maupun konsumen agar tidak hanya tergiur popularitas semata.

“Banyak produk yang sedang viral dan laris di pasaran lewat jalur digital, tapi jika ditelusuri lebih lanjut ternyata belum memiliki sertifikat halal. Hal ini masih sering terjadi dan menjadi tantangan yang perlu kita benahi bersama,” tambahnya.

Untuk mendorong percepatan pengurusan, Andi Samsul menegaskan proses mendapatkan sertifikasi halal saat ini tidaklah sulit dan prosesnya hanya memerlukan waktu sekitar dua hari kerja , dengan persyaratan yang sangat sederhana. Cukup menyiapkan dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta foto yang memperlihatkan lokasi dan proses kegiatan usaha.

Hingga saat ini, data menunjukkan bahwa di Kota Kendari baru sekitar 50 persen penguaha UMKM yang telah memiliki kelengkapan dokumen NIB sekaligus sertifikasi halal. Angka ini dinilai masih cukup rendah jika dibandingkan dengan jumlah total pengusaha UMKM yang terus bertambah. Dimana setiap hari bermunculan pengusaha baru yang menekuni bidang kuliner, ditambah lagi dengan pengusaha yang mulai mengembangkan usahanya dengan membuka cabang di berbagai lokasi lain sehingga kebutuhan akan legalitas resmi menjadi semakin dibutuhkan.

Dengan kemudahan persyaratan dan proses yang ditawarkan, diharapkan angka kepemilikan sertifikasi halal dapat terus meningkat secara signifikan. Semakin banyak UMKM yang melengkapi dokumennya, maka semakin terjamin pula keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam mengkonsumsi produk lokal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih berkualitas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....