Kemenkum Sultra Gelar Sosialisasi HKI di Komunitas Crafter Sultra
- 25 Mei 2026 13:36 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual hasil kreativitas masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang digelar di Rumah Rupa Komunitas Crafter Sultra, Minggu 24 Mei 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada para pelaku ekonomi kreatif mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan produk kerajinan tangan (handmade) yang dihasilkan masyarakat lokal. Selain memberikan perlindungan hukum, HKI juga dinilai mampu meningkatkan nilai ekonomis dan daya saing produk kreatif daerah.
Komunitas Crafter Sultra dikenal sebagai wadah berkumpulnya para pelaku kriya dan perajin lokal yang menghasilkan berbagai produk kreatif bernilai seni tinggi, mulai dari tenunan khas daerah, anyaman, hingga berbagai produk kriya modern. Melihat potensi tersebut, Kanwil Kemenkum Sultra hadir memberikan edukasi terkait pentingnya pendaftaran merek, hak cipta, hingga desain industri sebagai bentuk perlindungan terhadap karya asli daerah.
Dalam penyampaiannya, perwakilan Kanwil Kemenkum Sultra menegaskan banyak produk handmade lokal memiliki kualitas yang sangat baik dan berpotensi bersaing di pasar yang lebih luas. Karena itu, perlindungan HKI menjadi langkah penting agar karya asli daerah tidak mudah ditiru pihak lain sekaligus memperkuat identitas produk lokal.
“Banyak produk handmade luar biasa yang lahir di sini. Sosialisasi ini penting agar karya-karya asli daerah kita mendapatkan perlindungan hukum, tidak ditiru pihak lain, dan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar nasional maupun internasional,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual merupakan bagian penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif daerah. Menurutnya, para pelaku usaha dan komunitas kreatif perlu didorong untuk semakin sadar akan pentingnya legalitas dan perlindungan hukum terhadap setiap karya yang dihasilkan.
“HKI bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal. Kami ingin para pelaku kreatif di Sulawesi Tenggara semakin percaya diri dalam mengembangkan dan memasarkan produknya karena telah memiliki perlindungan hukum yang kuat,” ungkap Topan Sopuan.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, para peserta juga diberikan pemahaman mengenai proses pengajuan HKI yang kini semakin mudah melalui sistem digital. Produk yang telah memiliki sertifikat HKI dinilai lebih dipercaya oleh konsumen maupun investor serta memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar ritel modern hingga pasar ekspor.
Pengelola Komunitas Crafter Sultra menyambut positif pelaksanaan kegiatan tersebut dan berharap sinergi bersama Kanwil Kemenkum Sultra dapat terus diperkuat. Dengan adanya pendampingan dan edukasi HKI, para pelaku usaha kreatif diharapkan semakin mampu meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas pasar usaha mereka.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Sultra berharap produk-produk kreatif hasil karya masyarakat Sulawesi Tenggara tidak hanya dikenal karena keunikan dan kualitasnya, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat melalui sistem Hak Kekayaan Intelektual.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....