Kemenkum Sultra Dorong Pelaku UMKM Konkep Daftarkan Merek “Stik Sotong Kalabutang”
- 23 Mei 2026 18:10 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Konawe Kepulauan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra), Topan Sopuan, melakukan diskusi langsung bersama salah satu pelaku UMKM di Kabupaten Konawe Kepulauan terkait pentingnya pendaftaran merek terhadap produk usaha lokal unggulan, yakni “Stik Sotong Kalabutang”. Sabtu 23 Mei 2026.
Diskusi tersebut berlangsung hangat dan penuh antusias di sela kegiatan pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku UMKM di Kabupaten Konawe Kepulauan. Daerah yang dikenal sebagai wilayah kepulauan di Sulawesi Tenggara ini memiliki kekayaan sumber daya laut yang melimpah serta masyarakat yang sebagian besar menggantungkan hidup pada sektor perikanan dan kelautan. Kondisi geografis tersebut menjadikan Konawe Kepulauan memiliki potensi besar dalam pengembangan produk olahan hasil laut bernilai ekonomi tinggi.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra, Linda Fatmawati Saleh bersama Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Kabupaten Konawe Kepulauan, Jumin yang turut memberikan dukungan terhadap pengembangan dan perlindungan produk-produk unggulan UMKM daerah.
Dalam kesempatan itu, owner usaha “Stik Sotong Kalabutang”, Nanni menceritakan perjalanan awal membangun usaha hingga lahirnya ide produk olahan berbahan dasar sotong yang kini mulai dikenal masyarakat.
Nanni menjelaskan ide membuat stik sotong berawal dari keinginannya menghadirkan produk makanan ringan yang berbeda, unik, namun tetap disukai banyak orang. Berasal dari keluarga nelayan di Kabupaten Konawe Kepulauan yang kaya akan hasil laut, ia melihat potensi besar sumber daya laut yang belum banyak diolah menjadi produk kreatif bernilai ekonomi tinggi.
“Awalnya saya berpikir bagaimana membuat produk yang berbeda tetapi tetap disukai masyarakat. Karena kami berasal dari keluarga nelayan dan daerah kami kaya akan hasil laut, akhirnya kami mencoba mengolah sotong menjadi stik makanan ringan,” ungkapnya.
Nanni juga menjelaskan pemilihan bahan dasar sotong dilakukan karena hasil tangkapan laut tersebut cukup melimpah di Konawe Kepulauan, namun belum banyak dimanfaatkan sebagai produk olahan khas daerah. Dari situlah lahir inovasi “Stik Sotong Kalabutang” yang kini mulai diminati konsumen.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra Topan Sopuan memberikan apresiasi atas kreativitas dan semangat inovasi pelaku UMKM dalam mengangkat potensi lokal daerah menjadi produk bernilai ekonomi.
Menurutnya, produk-produk khas berbasis kekayaan alam daerah memiliki peluang besar untuk berkembang apabila dibarengi dengan perlindungan hukum melalui pendaftaran merek.
“Kami sangat mengapresiasi kreativitas pelaku UMKM yang mampu mengolah potensi hasil laut menjadi produk khas daerah yang memiliki nilai jual. Produk seperti ini harus didorong untuk memiliki perlindungan merek agar identitas usahanya aman dan memiliki daya saing,” ujar Topan Sopuan.
Topan menegaskan pendaftaran merek merupakan langkah penting bagi pelaku usaha untuk melindungi identitas produk dari potensi peniruan maupun penyalahgunaan oleh pihak lain. Selain itu, merek yang terdaftar juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat branding produk lokal.
Dalam diskusi tersebut, jajaran Kanwil Kemenkum Sultra juga memberikan pendampingan dan penjelasan mengenai prosedur pendaftaran merek, manfaat perlindungan kekayaan intelektual, hingga pentingnya legalitas usaha bagi pengembangan UMKM.
Kakanwil berharap “Stik Sotong Kalabutang” dapat menjadi salah satu produk unggulan Kabupaten Konawe Kepulauan yang mampu menembus pasar yang lebih luas dan menjadi inspirasi bagi pelaku UMKM lainnya untuk terus berinovasi memanfaatkan potensi lokal daerah.
“Konawe Kepulauan memiliki sumber daya laut yang luar biasa. Sebagai daerah kepulauan, potensi perikanan dan hasil lautnya sangat besar. Tinggal bagaimana potensi tersebut diolah secara kreatif menjadi produk unggulan yang memiliki nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sultra kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan UMKM melalui penguatan perlindungan kekayaan intelektual dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha lokal di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....