OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
- 04 Okt 2026 20:36 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) sebagai perusahaan pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tanggal 24 September 2026.
Pencabutan izin dilakukan setelah PT CSIF ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan karena tidak mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
OJK sebelumnya telah memberikan waktu kepada PT CSIF untuk menjalankan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak status pengawasan khusus, namun upaya tersebut belum mampu memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Kondisi tersebut menjadi dasar OJK menetapkan PT CSIF sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan dan mencabut izin usahanya sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan tindakan pengawasan, termasuk pencabutan izin usaha, dilakukan untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga kondisi industri perusahaan pembiayaan.
“Pencabutan izin usaha PT CSIF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan tepercaya serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Sekar.
| Baca juga: Pemkot Kendari Dorong Investasi Legal |
Dengan pencabutan izin tersebut, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan wajib menyelesaikan seluruh hak serta kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PT CSIF wajib menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak lainnya yang berkepentingan dalam proses penyelesaian perusahaan.
Perusahaan juga diwajibkan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT CSIF sekaligus membentuk Tim Likuidasi.
PT CSIF juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan.
Selain itu, perusahaan wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi.
Penanggung jawab dan pegawai yang ditunjuk sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha diterima.
Debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai penyelesaian hak dan kewajiban PT CSIF dapat menghubungi perwakilan perusahaan melalui telepon atau WhatsApp 0817 6324 339, email alit@creditsaison-id.com, atau mendatangi kantor PT CSIF di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
PT CSIF juga tetap diwajibkan memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....