Penutupan FEKDI x IFSE 2026, OJK Dorong Keuangan Digital Inklusif

  • 28 Sep 2026 18:31 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengembangan inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab dengan memperluas akses layanan keuangan, memperkuat pelindungan konsumen, serta memastikan perkembangan teknologi mendukung produktivitas sektor riil, dalam penutupan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta, Sabtu 26 September 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan kolaborasi antara regulator, industri, pemerintah, dan pemangku kepentingan perlu terus diperkuat agar peluang digitalisasi dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Menurut Adi, OJK mendorong inovasi melalui regulatory sandbox sebagai ruang pengujian untuk menilai keamanan dan manfaat suatu inovasi sebelum diterapkan secara lebih luas.

“Ruang uji coba yang kita miliki harus mampu memastikan bahwa setiap inovasi telah tervalidasi keamanannya sebelum hadir di tengah-tengah masyarakat, sehingga yang tercipta adalah nilai tambah serta ekonomi yang real yang dirasakan oleh masyarakat, bukan sekadar disruption semata,” kata Adi.

OJK juga mendorong pemanfaatan inovasi berbasis data untuk memperluas akses masyarakat dan UMKM terhadap layanan keuangan, antara lain melalui Pemeringkat Kredit Alternatif dan Securities Crowdfunding. Perluasan akses tersebut perlu disertai peningkatan literasi keuangan digital agar masyarakat mampu menggunakan layanan secara aman dan memahami risikonya.

Hingga Juli 2026, jumlah akun konsumen aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 22,93 juta. Pada periode yang sama, layanan Pemeringkat Kredit Alternatif mencatat 28,32 juta permintaan data skor kredit, sedangkan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan telah menjangkau 19,26 juta pengguna.

Adi mengatakan perkembangan tersebut perlu diikuti penguatan pelindungan konsumen, keamanan siber, dan tata kelola agar kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan digital tetap terjaga.

“Kepercayaan ini hanya berdiri teguh jika aspek pelindungan konsumen, keamanan siber, dan tata kelola yang baik (good governance) tertanam dalam nadi setiap penyelenggara inovasi keuangan digital,” ujarnya.

Dalam penguatan ekosistem tersebut, OJK juga akan meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum untuk menangani praktik keuangan digital ilegal.

Penutupan FEKDI x IFSE 2026 turut dihadiri Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta dan Pejabat Fungsional Ahli Utama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Edwin Manansang. Filianingsih menyampaikan penguatan konektivitas pembayaran lintas negara perlu diikuti inovasi dan kolaborasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

FEKDI x IFSE 2026 berlangsung pada 24–26 September 2026 dan menjadi forum kolaborasi OJK, Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, industri, akademisi, serta talenta digital melalui diskusi, pameran teknologi, pengembangan talenta, dan berbagai kegiatan penguatan ekonomi serta keuangan digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....