Pemberantasan Judi Online Tidak Cukup dengan Memblokir Situs
- 16 Sep 2026 12:04 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Pemberantasan judi online membutuhkan pendekatan yang lebih luas karena aktivitas tersebut tidak hanya berlangsung melalui situs atau platform digital, tetapi juga berkaitan dengan aliran dana dan jaringan yang menopangnya.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Dialog Sultra Siang Ini RRI Pro 1 Kendari, Rabu ,16 September 2026, yang menghadirkan IPTU Muhammad Syarif CH, S.H., M.H., CEH, Kanit 1 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra.
PPATK menjelaskan pendekatan follow the money digunakan dalam penelusuran jaringan perjudian online dengan mengikuti aliran transaksi keuangan. Pendekatan tersebut dilakukan melalui kerja sama antara lembaga terkait dan aparat penegak hukum.
Pada 2026, pemerintah juga menyatakan strategi pemberantasan judi online diarahkan untuk menyasar ekosistem yang lebih luas, termasuk situs, aliran dana dan jaringan pelaku.
Kondisi tersebut membuat kewaspadaan masyarakat di ruang digital menjadi bagian penting dalam upaya mencegah penyebaran promosi maupun aktivitas yang berkaitan dengan judi online.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....