LPS Ingatkan Nasabah Memahami Hak dan Syarat Penjaminan Simpanan

  • 14 Jul 2026 19:49 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan masyarakat pentingnya memahami hak sebagai nasabah, termasuk mengenai mekanisme penjaminan simpanan.

Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulampua, Prayitno Amigoro, mengatakan tidak semua simpanan secara otomatis dijamin. Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, masyarakat perlu memastikan bank tempat menyimpan dana merupakan peserta penjaminan LPS serta mematuhi ketentuan yang ditetapkan agar simpanannya dapat dijamin.

"Masyarakat perlu memahami hak-haknya sebagai nasabah sekaligus mengetahui syarat penjaminan simpanan. Literasi ini penting agar masyarakat merasa aman dalam menggunakan layanan perbankan," ujarnya saat menjadi narasumber Dialog Interaktif bersama RRI Kendari, Selasa ,14 Juli 2026.

Selain itu, Prayitno mengimbau masyarakat untuk aktif mencari informasi dari sumber resmi apabila menemukan isu mengenai kondisi suatu bank, serta tidak terburu-buru mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Melalui peningkatan literasi keuangan, LPS berharap masyarakat semakin percaya terhadap sistem perbankan nasional dan mampu menjadi nasabah yang cerdas serta terlindungi.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....