Pembayaran Gaji 13 dan THR di Sultra Mulai Salur

  • 06 Mar 2026 10:03 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Kantor wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan Pembayaran gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI/Polri sudah mulai sejak Kamis 5 Maret 2026.

Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Sultra Iman Widhiyanto menjelaskan pembayaran gaji 13 dan THR bagi ASN, PPPK, TNI/Polri telah diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji 13 tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Khusus untuk provinsi Sulawesi Tenggara pembayaran pembayaran gaji 13 dan THR bagi ASN, TNI/Polri pada Kementrian dan lembaga sudah bisa dilakukan mulai tanggal 5 Maret 2026 kemarin,” tutur Iman Widhiyanto di Kendari, Jumat 6 Maret 2026.

Menurut Iman kecepatan dan ketepatan pembayaran gaji 13 dan THR berdasarkan pengajuan dari masing – masing kementrian/lembaga dan hal itu juga berlaku bagi ASN di daerah sudah dapat dilaksanakan.

“Kita harap Kementrian/Lembaga termasuk di pemda di Sultra segera mengajukan pembayaran THR,” ujarnya.

Iman Widhiyanto juga menjelaskan sedangkan untuk ASN PPPK yang telah menjalankan masa kerja selama satu tahun akan di berikan THR sama dengan penghasilan satu bulan gaj/ sedangkan untuk PPPK yang belum satu tahun masa kerja akan diberikan secara proporsional.

“Selain pembayaran THR bagi ASN, TNI/Polri untuk penerima tunjangan Hari Raya bagi Tenaga Keamanan, Tenaga Kebersihan juga sudah dapat di ajukan pembayaran THRnya,” ungkapnya.

Sebelumnya Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idul fitri 1447 H/2026 M pada Selasa 3 Maret 2026 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Pengumuman ini sekaligus menjawab pencarian publik terkait PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pembayaran Gaji 13 dan THR tahun 2026 kepada ASN, TNI/Polri, Pensiunan dan penerima tunjangan

Rekomendasi Berita