OJK Tindak Tegas Pegiat Medsos Manipulasi Pasar Saham
- 23 Feb 2026 16:17 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial dan tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham, Jumat 20 Februari 2026.
Penetapan sanksi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
OJK menjatuhkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga periode 2021 hingga 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk, PT MD Pictures Tbk, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk.
OJK menganalisis secara mendalam fakta transaksi, aktivitas media sosial, serta identifikasi pola transaksi yang dilakukan oleh pihak bersangkutan.
Salah satu modus yang digunakan adalah melakukan order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek untuk membentuk harga yang tidak wajar.
Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham yang dapat memengaruhi keputusan investasi para pemodal.
Selain itu, BVN memanfaatkan reaksi pengikut di media sosial dengan melakukan transaksi saat menyebarkan informasi rencana pembelian atau pergerakan harga saham tertentu.
OJK menyimpulkan bahwa BVN terbukti melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pasar Modal serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa tindakan tegas ini bertujuan mendukung terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta kompetitif.
"OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai upaya memperkuat integritas industri," ujar M. Ismail Riyadi.
Selain kasus tersebut, OJK juga menetapkan sanksi denda kepada tiga pihak dalam perkara perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk periode 2016.
Pemeriksaan menemukan adanya tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran menyesatkan mengenai kegiatan pasar dan harga saham di Bursa Efek.
PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda Rp2,1 miliar karena terbukti mengirimkan dana kepada sejumlah nasabah untuk menciptakan transaksi semu.
Total nilai pertemuan transaksi yang dilakukan melalui 17 nasabah tersebut mencapai angka sebesar Rp43,7 miliar.
Sementara itu, individu berinisial UPT dan MLN masing-masing dikenakan denda sebesar Rp1,8 miliar atas pelanggaran serupa.
Keduanya secara tidak langsung melakukan transaksi pada pasar reguler melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp49,1 miliar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....