OJK Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Rekening Bank
- 20 Nov 2025 19:07 WIB
- Kendari
KBRN, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Aturan baru ini dirilis sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola serta standarisasi pengelolaan rekening di seluruh industri perbankan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa POJK tersebut hadir untuk memberikan pelindungan yang lebih optimal kepada nasabah.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” ujarnya.
Dalam regulasi baru itu, bank diwajibkan memiliki kebijakan, prosedur, serta mekanisme pengawasan yang komprehensif terkait pengelolaan rekening.
Salah satu poin penting adalah kewajiban menyediakan kemudahan bagi nasabah dalam proses pengaktifan dan penutupan rekening, baik melalui kantor fisik maupun kanal digital.
POJK tersebut juga mengatur klasifikasi rekening menjadi tiga jenis, yaitu rekening aktif, rekening tidak aktif, dan rekening dormant.
Rekening tidak aktif didefinisikan sebagai rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 360 hari, sementara rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas selama lebih dari 1.800 hari.
Selain itu, bank dituntut memiliki sistem yang mampu melakukan flagging atau penandaan status rekening.
Sistem ini harus didukung fitur pengaktifan kembali maupun penutupan rekening melalui kanal yang tersedia, sehingga memudahkan nasabah sekaligus meningkatkan keamanan layanan.
Untuk menjamin standar layanan tetap konsisten, bank juga wajib menerapkan penatausahaan rekening yang meliputi kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta aturan pembebanan biaya administrasi dan bunga.
Seluruh proses tersebut harus dijalankan dengan tetap menjaga pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah.
OJK berharap aturan ini dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, meningkatkan transparansi layanan perbankan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan nasional.
Dengan semakin terstandarnya pengelolaan rekening, stabilitas sistem keuangan diharapkan dapat terjaga lebih baik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....