Jangan Coba-coba Galbay Pinjol, Ini Resikonya!
- 09 Agt 2025 07:36 WIB
- Kendari
KBRN, Kendari: Fenomena gagal bayar atau galbay pinjaman online (pinjol) semakin sering terdengar di tengah maraknya penggunaan layanan keuangan digital. Banyak yang menganggap galbay sebagai “jalan keluar” saat tak mampu membayar cicilan, padahal langkah ini justru bisa menimbulkan masalah yang lebih besar, baik secara hukum maupun psikologis.
Menurut Dr. Siti Rahmawati, M.E., dosen dan peneliti ekonomi di Universitas Gadjah Mada, “Galbay pinjol bisa merusak skor kredit seseorang, sehingga di masa depan mereka akan kesulitan mengakses layanan keuangan legal. Selain itu, denda dan bunga yang menumpuk bisa membuat beban utang semakin berat.”
Risiko galbay tidak hanya sebatas masalah keuangan. Penagihan yang agresif, ancaman penyebaran data pribadi, hingga tekanan mental bisa terjadi. Bahkan pada pinjol ilegal, cara penagihan sering kali melanggar privasi dan mengganggu pihak lain, seperti keluarga atau rekan kerja.
Ahli hukum fintech, Andi Nugroho, SH., MH., menegaskan, “Meskipun pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menagih, pelaku galbay tetap berisiko mengalami intimidasi atau perundungan digital. Sementara pada pinjol legal, galbay bisa memicu proses penagihan resmi hingga gugatan perdata.”
Galbay sebaiknya dihindari dengan melakukan perencanaan keuangan sejak awal. Jika sudah terlanjur terjebak, segera lakukan restrukturisasi pinjaman atau konsultasi ke lembaga bantuan hukum. Bijak dalam berutang adalah langkah utama untuk menjaga kesehatan finansial dan mental.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....