Apa Itu Galbay Pinjol, yang Lagi Tren?
- 09 Agt 2025 07:28 WIB
- Kendari
KBRN, Kendari: Belakangan ini istilah galbay atau gagal bayar pinjaman online (pinjol) ramai dibicarakan di media sosial. Fenomena ini muncul seiring meningkatnya jumlah pengguna pinjol yang tidak sanggup melunasi kewajibannya tepat waktu. Banyak yang menganggap galbay sebagai bentuk perlawanan terhadap bunga pinjol yang tinggi, sementara yang lain melihatnya sebagai masalah serius yang berpotensi merusak reputasi finansial seseorang.
Menurut Rina Puspitasari, SE., M.M., pakar literasi keuangan dari Universitas Indonesia, “Galbay bukan solusi, melainkan awal dari masalah keuangan yang lebih besar. Meskipun ada anggapan bahwa pinjol ilegal tidak punya kekuatan hukum, risiko penyebaran data pribadi dan tekanan psikologis dari penagih tetap tinggi.”
Banyak faktor yang memicu seseorang mengalami galbay, mulai dari ketidaksiapan mengelola keuangan, tergiur kemudahan pencairan dana, hingga menumpuknya bunga dan denda. Di sisi lain, maraknya pinjol ilegal dengan bunga mencekik membuat banyak nasabah terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diputus.
Advokat dan pemerhati kasus fintech, Budi Santoso, SH., MH., menegaskan, “Jika pinjol tersebut ilegal, pelunasan memang sulit dilakukan sesuai prosedur hukum. Namun, tetap ada konsekuensi sosial, seperti teror penagihan yang merugikan pihak lain dan mencoreng nama baik.”
Fenomena galbay sebaiknya menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak sebelum mengambil pinjaman online. Pastikan memilih layanan yang legal dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pahami risiko bunga dan denda, serta rencanakan kemampuan bayar dengan matang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....