Tips Agar Tidak Terjebak Rayuan Pinjol
- 28 Jun 2025 16:32 WIB
- Kendari
KBRN, Kendari: Dalam era digital saat ini, kemudahan akses ke layanan keuangan membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan pinjaman hanya dengan beberapa klik di ponsel. Namun, kemudahan tersebut juga menjadi celah masuknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap menjerat korban dengan iming-iming proses cepat tanpa jaminan. Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terjebak dalam lingkaran utang dan tekanan penagihan yang tidak manusiawi.
Rayuan pinjol ilegal umumnya muncul dalam bentuk iklan di media sosial, pesan WhatsApp, hingga panggilan telepon. Mereka menggoda dengan tawaran bunga rendah dan pencairan instan. Sayangnya, banyak yang tidak membaca syarat-syarat tersembunyi yang justru mencekik. Korban pinjol ilegal tidak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga tekanan mental akibat ancaman dan penyebaran data pribadi.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat harus membiasakan diri untuk mengecek legalitas aplikasi pinjaman terlebih dahulu sebelum mengunduh atau mengajukan pinjaman. “Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan platform tersebut terdaftar dan berizin dari OJK. Jangan mudah tergoda tawaran manis yang tidak jelas asal-usulnya,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menghindari jeratan rayuan pinjol. Pertama, selalu teliti aplikasi yang hendak diinstal, cek daftar resmi pinjol berizin melalui situs OJK. Kedua, jangan pernah memberikan data pribadi atau akses kontak kepada aplikasi yang mencurigakan. Ketiga, edukasi diri dan keluarga mengenai bahaya pinjol ilegal, agar tidak mudah tergiur dengan janji palsu.
Psikolog dari Universitas Indonesia, Anna Surti Ariani, menjelaskan bahwa banyak korban pinjol terjebak karena keputusan yang diambil dalam kondisi emosional. “Saat seseorang berada dalam tekanan ekonomi atau emosional, rayuan pinjol bisa terasa seperti solusi cepat. Padahal, justru bisa memperburuk kondisi,” ungkap Anna. Oleh karena itu, penting untuk menenangkan diri dan mencari alternatif lain sebelum memutuskan berutang.
Menghindari pinjol ilegal bukan hanya soal waspada, tapi juga tentang literasi keuangan dan kendali emosi. Dengan meningkatkan pengetahuan serta sikap kritis terhadap tawaran pinjaman yang terlalu mudah, masyarakat bisa lebih terlindungi dari jerat utang dan risiko psikologis yang ditimbulkannya. Jangan sampai tergoda sesaat, lalu menyesal berkepanjangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....