Beras Fortifikasi Perkuat Kualitas Gizi Masyarakat Indonesia Kini

  • 08 Agt 2026 12:17 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID,Kendari — Beras fortifikasi menjadi salah satu inovasi pangan yang diarahkan untuk membantu meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia. Produk ini tidak hanya berfungsi sebagai pangan pokok, tetapi juga diperkaya dengan sejumlah zat gizi penting yang dibutuhkan tubuh.

Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui materi edukasinya menjelaskan Kamis, 5 Agustus 2026 bahwa beras fortifikasi merupakan beras yang mendapatkan penambahan atau peningkatan kandungan zat gizi tertentu. Upaya tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan vitamin dan mineral melalui pangan yang dikonsumsi sehari-hari.

Beras fortifikasi juga telah memiliki landasan regulasi nasional. Dalam materi tersebut disebutkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Regulasi itu mengatur bahwa beras fortifikasi dapat berupa fortifikasi wajib maupun fortifikasi sukarela. Informasi mengenai fortifikasi dapat dicantumkan pada label apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain itu, produk beras fortifikasi wajib memenuhi ketentuan pelabelan, termasuk informasi nilai gizi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penguatan standar juga terlihat dengan hadirnya SNI 9372:2025 tentang beras fortifikasi.

Dalam materi Kementerian Pertanian, sejumlah persyaratan mutu yang dicantumkan meliputi warna normal, tekstur normal, bau normal, kadar air maksimal 14 persen, serta tingkat homogenitas dengan coefficient of variation (CV) maksimal 15 persen.

Fortifikasi dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan, mulai dari intervensi agronomis, pemuliaan tanaman, hingga penambahan zat gizi. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas gizi beras sehingga pangan pokok tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan vitamin dan mineral masyarakat. Kehadiran beras fortifikasi sekaligus menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pangan tidak hanya berkaitan dengan jumlah produksi, tetapi juga menyangkut kandungan gizi dan mutu produk yang dikonsumsi masyarakat.

Karena itu, masyarakat perlu lebih teliti ketika membeli beras fortifikasi dengan memperhatikan informasi pada kemasan, termasuk kandungan gizi, informasi nilai gizi, serta keterangan standar yang berlaku. Pemerintah dan pemangku kepentingan di daerah juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat serta memastikan penerapan standar dan ketentuan pelabelan berjalan dengan baik.

Dengan demikian, beras fortifikasi diharapkan tidak sekadar menjadi inovasi produk pangan, tetapi turut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas konsumsi dan pemenuhan gizi masyarakat Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....