Perumda Tirta Wakatobi : Pemutusan Tunggakan Pelanggan Tidak Tebang Pilih
- 11 Mar 2026 08:57 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penertiban bagi pelanggan yang menunggak tagihan air.
Hal itu diungkapkan Amin selaku Direktur Perumda Air Minum Tirta Wakatobi menyusul munculnya informasi yang beredar dan menilai bahwa tidak semua pelanggan menunggak mendapat tindakan pemutusan sambungan air/pemutusan hanya dilakukan untuk wilayah tertentu.
Perumda Air Minum Tirta Wakatobi juga sekaligus meluruskan bahwa pemutusan sambungan air terhadap pelanggan menunggak tidak tebang pilih karena dilakukan secara bertahap.
"Setelah kami cek ternyata informasi dismpaikan oleh seseorang yang juga kena dampak dari pemutusan sementara karena menunggak. Namun tunggakan tersebut sudah terbayarkan. Alhamdulillah ada juga sisi positif dari adanya informasi seperti ini, agar sikap dan tindak tanduk kegiatan kami bisa konsisten dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab," ungkap Amin di Wangiwangi, Selasa 10 Maret 2026.
Menurut Direktur Perumda Air Minum Tirta Wakatobi, setiap pelanggan yang memiliki tunggakan tagihan akan dilakukan pemutusan sementara. Tindakan penertiban pelanggan menunggak dimulai sejak tanggal 6 Maret 2026 di wilayah Desa Wungka, Kecamatan Wangiwangi Selatan.
Dari penertiban tersebut, tercatat sebanyak 15 pelanggan yang diputus sementara sambungan airnya, dengan rincian 7 pelanggan sudah melunasi tunggakannya (sudah disambungkan kembali) dan 8 pelanggan belum menyelesaikan tunggakannya.
Sementara pada tanggal 9 Maret 2026 di Desa Pookambua, Kecamatan Wangiwangi, pelanggan yang ditertibkan berjumlah 11 pelanggan dengan rincian 6 pelanggan sudah melunasi tunggakan (sudah disambungkan kembali) dan 5 pelanggan belum menyelesaikan tunggakannya.
"Untuk pelanggan yang sudah diputus sementara namun belum menyelesaikan tunggakan akan diberi waktu beberpa hari. Namun jika sampai dengan waktu yang diberikan tidak ada itikad baik, maka akan dilaksanakan tindakan pemutusan permanen," tegasnya.
Amin menyebutkan, wilayah penertiban ini masih berada di kecamatan yang sama yakni Wangiwangi Selatan. Hari ini jadwal kunjungan penertiban seyogyanya dilaksanakan di wilayah Desa Maleko. Namun karena sebagian tim masih fokus menangangi kendala pelayanan di sumber air Matahora maka kegiatan tersebut pending.
"Inshallah dilaksanakan besok hari Rabu tanggal 11 Maret 2026. Pemutusan sambungan air merupakan langkah terakhir, setelah pelanggan tidak merespons pemberitahuan, kunjungan berkali-kali dan tetap menunggak dalam jangka waktu tertentu,” jelas lugasnya.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Wakatobi juga menjelaskan, bahwa pelaksanaan penertiban di lapangan dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah kerja dan jadwal petugas.
"Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa ada pelanggan menunggak yang belum langsung dilakukan pemutusan. Petugas bekerja berdasarkan pembagian zona dan jadwal yang telah ditentukan. Jadi bukan berarti ada perlakuan berbeda terhadap pelanggan tertentu,” jelasnya.
Amin mengimbau, bagi seluruh pelanggan untuk melakukan pembayaran tagihan air tepat waktu agar tidak terkena sanksi administratif maupun pemutusan sementara sambungan air.
"Kami di Perumda Air Minum Tirta Wakatobi berharap masyarakat dapat memahami mekanisme penertiban pelanggan yang menunggak (VIH) serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar mengenai pelayanan perusahaan kepada pelanggan," pungkasnya.