Apakah Jualan di Marketplace Kena Pajak?
- 15 Jul 2025 20:48 WIB
- Kendari
KBRN, Kendari: Perkembangan pesat dunia digital membuat aktivitas jual beli kini banyak beralih ke platform marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lainnya.
Namun di tengah kemudahan tersebut, muncul pertanyaan yang kerap dilontarkan para pelaku UMKM dan penjual daring: apakah jualan di marketplace dikenakan pajak? Pertanyaan ini menjadi penting, mengingat makin banyak usaha kecil yang menggantungkan penghasilan dari penjualan online.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang telah menetapkan sejumlah aturan yang mengatur kegiatan ekonomi digital, termasuk penjualan lewat marketplace.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018 dan peraturan turunan lainnya yang menegaskan bahwa pelaku usaha daring tetap berkewajiban melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap pelaku usaha yang mendapat penghasilan dari penjualan, termasuk yang dilakukan melalui marketplace, tetap dikenai kewajiban pajak, tergantung pada skala usahanya,” ujar Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu, saat diwawancarai oleh media nasional.
Ia menegaskan bahwa marketplace juga diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi yang terjadi di platform mereka.
Di sisi lain, beberapa pelaku UMKM menyambut baik kejelasan aturan ini, meskipun masih ada tantangan dalam pelaksanaannya.
“Saya tidak keberatan bayar pajak, asal sistemnya jelas dan tidak memberatkan usaha kecil,” ungkap Lilis Wahyuni, penjual makanan kering di marketplace lokal, kepada media komunitas UMKM.
Ia berharap pemerintah memberikan pendampingan dan edukasi agar pelaku usaha bisa lebih patuh dan paham aturan.
Jualan di marketplace memang tidak otomatis bebas pajak. Kewajiban pajak tetap berlaku, meskipun dengan ketentuan yang disesuaikan dengan omzet dan jenis usaha.
Penting bagi para penjual untuk memahami hak dan kewajiban perpajakan agar tetap dapat berusaha dengan tenang dan legal. Pemerintah pun diharapkan terus memberikan kemudahan akses informasi dan pendampingan pajak digital, demi mendorong ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....