Fenomena Jastip di Indonesia: Peluang Bisnis atau Resiko?
- 27 Feb 2025 12:02 WIB
- Kendari
KBRN, Kendari: Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, banyak peluang bisnis baru yang bermunculan, salah satunya adalah Jastip, yang merupakan singkatan dari "Jasa Titip". Fenomena ini tengah marak di Indonesia, menarik perhatian banyak orang sebagai salah satu cara praktis untuk berbelanja.
Dilansir dari Kementerian Perdagangan RI, Kamis (27/2/2025) menurut Roy Nicholas Mandey, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), bisnis Jastip sebenarnya dapat dikategorikan ilegal. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya sistem yang resmi dalam operasional bisnis ini, serta tidak dikenakannya pajak atas transaksi yang terjadi.
Jastip telah merevolusi cara konsumen berbelanja. Kini, dengan adanya jasa ini, konsumen tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam untuk mencari barang di toko fisik atau bahkan terbang ke luar negeri untuk membeli barang tertentu. Cukup dengan menghubungi seorang "jastiper" atau shopper, barang yang diinginkan bisa langsung dibeli dan dikirimkan ke rumah.
Namun, meskipun Jastip menawarkan kenyamanan, muncul pertanyaan besar mengenai apakah fenomena ini benar-benar membawa keuntungan atau justru bisa berujung kerugian bagi para pelakunya. Meskipun bisa menjadi peluang bisnis yang menjanjikan, tentu ada potensi risiko yang harus diperhitungkan dalam menjalankannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....