Humas Polri Imbau Cegah Karhutla saat Kemarau
- 07 Sep 2026 15:42 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui akun media sosial resmi Humas Polri mengimbau masyarakat untuk waspada dan turut serta mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjelang puncak musim kemarau. Risiko kebakaran meningkat signifikan akibat cuaca kering, di mana satu percikan api kecil saja dapat memicu bencana lingkungan yang luas.
Dalam info yang diterbitkan Humas Polri, Sabtu, 5 September 2026 berjudul "Cara Sederhana Cegah Karhutla Saat Musim Kemarau", Polri menekankan bahwa karhutla bukan hanya merusak alam, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan masa depan generasi berikutnya. Oleh karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak dini dengan langkah-langkah sederhana namun krusial.
Berikut adalah empat poin penting imbauan Polri kepada masyarakat:
- Dilarang Membakar Sampah atau Lahan: Masyarakat diminta tegas untuk tidak membakar sampah rumah tangga maupun membuka lahan pertanian/perkebunan dengan cara dibakar. Metode ini sangat berisiko tinggi menyebar tak terkendali saat angin kencang.
- Hindari Aktivitas Pemicu Api: Kurangi aktivitas di hutan atau lahan kering yang berpotensi memunculkan percikan api, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau menggunakan peralatan yang menimbulkan panas berlebih.
- Waspada Area Rawan: Tingkatkan kewaspadaan saat berada di area yang mudah terbakar, seperti lahan gambut, semak belukar, dan hutan. Kondisi vegetasi kering di area ini membuat api menyebar dengan kecepatan tinggi.
- Segera Lapor Jika Melihat Asap: Jika menemukan titik api atau kepulan asap, jangan mencoba memadamkannya sendiri jika tidak aman. Segera laporkan ke petugas agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan profesional.
Polri menyediakan layanan darurat 110 (Layanan Polisi) untuk menerima laporan terkait Karhutla. "Satu tindakan kecil dari kita bisa mencegah bencana besar. Bersama, kita jaga bumi tetap hijau," tulis Polri dalam kampanyenya. Imbauan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kualitas udara dan mencegah kabut asap yang sering terjadi setiap tahunnya. Partikulat dari asap kebakaran hutan diketahui mengandung zat berbahaya yang dapat memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan penyakit kronis lainnya.
Masyarakat diharapkan dapat menjadi "mata dan telinga" bagi kepolisian dan instansi terkait di lapangan. Kepedulian kolektif adalah kunci utama dalam menekan angka kejadian Karhutla di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....