Balai Bahasa Dorong Regulasi Pembelajaran Bahasa Daerah Sultra
- 06 Sep 2026 22:09 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Keberagaman bahasa daerah menjadi salah satu kekayaan budaya Sulawesi Tenggara yang perlu terus dilestarikan di tengah perubahan zaman. Upaya tersebut dinilai tidak cukup hanya melalui kegiatan kebahasaan, tetapi juga membutuhkan dukungan regulasi pemerintah daerah serta penguatan pembelajaran bahasa daerah di sekolah.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara, Dewi Pridayanti, mengatakan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan bahasa daerah tetap hidup dan digunakan oleh generasi muda. Menurutnya, Balai Bahasa selama ini berperan sebagai fasilitator sekaligus pemantik bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menjalankan perlindungan serta pelestarian bahasa daerah.
"Dari Kantor Bahasa ini memang mempunyai tugas dan fungsi ada tiga, yaitu pengembangan, perlindungan, dan pembinaan bahasa dan sastra Indonesia maupun daerah yang ada di wilayah kerja masing-masing," kata Dewi Pridayanti, Minggu (6/9/2026).
Dewi menjelaskan, Sulawesi Tenggara memiliki sedikitnya sembilan bahasa daerah yang merupakan bahasa asli masyarakat setempat. Selain itu, terdapat pula bahasa pendatang yang berkembang di wilayah tersebut, seperti Bugis, Bajo, Sunda, Bali, dan Sasak. Keberagaman itu menjadi kekayaan sekaligus tantangan agar bahasa daerah tidak semakin tergerus oleh perkembangan zaman.
Salah satu upaya yang dilakukan Balai Bahasa adalah melalui program Revitalisasi Bahasa Daerah yang diwujudkan melalui Festival Tunas Bahasa Ibu. Tahun ini, program tersebut difokuskan pada tiga bahasa daerah, yakni Muna, Wolio, dan Tolaki. Pendampingan terhadap bahasa Tolaki telah memasuki tahun ketiga.
Dalam program tersebut, Balai Bahasa melatih guru bahasa daerah dan komunitas untuk menjadi penggerak pembelajaran. Mereka diharapkan dapat meneruskan pengetahuan yang diperoleh kepada guru sejawat dan peserta didik di wilayah masing-masing. Hasil pembinaan kemudian dipantau dan diapresiasi melalui Festival Tunas Bahasa Ibu.
Festival Tunas Bahasa Ibu tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara tahun ini direncanakan berlangsung secara daring pada Oktober 2026. Sebelum mengikuti tingkat provinsi, peserta terlebih dahulu menjalani seleksi di tingkat kabupaten dan kota. Kegiatan tersebut tidak hanya diarahkan sebagai perlombaan, tetapi juga sebagai sarana menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap bahasa daerah.
Meski demikian, Dewi menilai keberlanjutan revitalisasi bahasa daerah membutuhkan kebijakan yang lebih kuat dari pemerintah daerah. Salah satunya melalui penerbitan regulasi yang mengakomodasi pembelajaran bahasa daerah sebagai muatan lokal di sekolah.
"Tujuan sebetulnya utama dari Revitalisasi Bahasa Daerah ini adalah bagaimana pemerintah daerah mengeluarkan satu regulasi untuk menguatkan bahasa daerah di daerahnya," jelasnya.
Regulasi tersebut dapat berbentuk peraturan daerah maupun keputusan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota. Dengan adanya kebijakan tersebut, pelestarian bahasa daerah diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi menjadi bagian dari sistem pendidikan dan kehidupan masyarakat.
Tantangan lainnya adalah keterbatasan tenaga pendidik yang memiliki latar belakang pendidikan bahasa daerah. Karena itu, Balai Bahasa mendorong pemerintah daerah membangun kemitraan dengan perguruan tinggi untuk membuka atau memperkuat program studi yang berkaitan dengan bahasa daerah.
"Ini kolaborasi kemitraan yang harus untuk menguatkan. Apalagi kita tahu budaya Sulawesi Tenggara ini luar biasa dengan bahasa-bahasa daerahnya," kata Dewi.
Selain melalui pendidikan, pelestarian juga dilakukan melalui dokumentasi bahasa. Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara telah memproduksi sembilan kamus bahasa daerah dan berencana mengembangkannya dalam bentuk digital pada momentum Bulan Bahasa.
Balai Bahasa juga terus menginventarisasi kosakata bahasa daerah untuk diusulkan masuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Salah satu kosakata dari Sulawesi Tenggara yang telah tercatat dalam KBBI adalah "sinonggi".
Dewi menegaskan, pelestarian bahasa daerah merupakan tanggung jawab bersama. Balai Bahasa berperan sebagai fasilitator dan pendorong, sedangkan keberlanjutan penggunaan bahasa daerah sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, dukungan dunia pendidikan, komunitas, serta keterlibatan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....