Patroli Ditlantas Polda Sultra Tegur Pengguna TNKB Tak Sesuai STN
- 27 Agt 2026 06:20 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Personel Patroli 3.0 Mobile Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan dokumen registrasi.
Kegiatan berlangsung Rabu 26 Agustus 2026 sekitar pukul 08.30 WITA dan dipimpin Kompol Wahyu Sulistiyono bersama tiga personel Patroli 3.0 Mobile.
Saat melaksanakan patroli, petugas menemukan sebuah kendaraan Honda CR-V yang menggunakan TNKB yang diduga tidak sesuai dengan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan memberikan teguran kepada pengemudi. Pengemudi juga diberikan edukasi mengenai pentingnya menggunakan TNKB sesuai dengan dokumen registrasi kendaraan.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari kegiatan patroli lalu lintas untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan administrasi kendaraan bermotor.
Ditlantas Polda Sultra terus mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif dalam pelaksanaan patroli. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi ketentuan administrasi sekaligus mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Melalui Patroli 3.0 Mobile, personel Ditlantas Polda Sultra juga mengajak pengguna jalan untuk lebih disiplin dan memastikan kelengkapan kendaraan sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....