Halo RRI Soroti Persoalan Parkir Liar dan Hak Masyarakat

  • 24 Agt 2026 09:57 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Persoalan parkir liar masih menjadi salah satu keluhan masyarakat, terutama terkait pungutan tanpa karcis, ketidakjelasan tarif hingga keberadaan juru parkir yang tidak memiliki identitas atau legalitas yang jelas.

Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam dialog Halo RRI, senin, 24 Agustus 2026. bersama Ombudsman, yang menghadirkan Ld. Purnama, S.A.P., M.P.A , Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sultra. Dialog membahas praktik parkir liar dari perspektif pelayanan publik dan perlindungan hak masyarakat.

Ld. Purnama menjelaskan, masyarakat perlu mengetahui dengan jelas apakah pungutan parkir yang dilakukan di suatu lokasi memiliki dasar dan dikelola oleh pihak yang berwenang. Kejelasan tarif serta pemberian karcis menjadi bagian penting agar masyarakat memperoleh kepastian ketika menggunakan layanan parkir.

Menurutnya, persoalan parkir tidak hanya berkaitan dengan nominal uang yang dibayarkan masyarakat. Praktik di lapangan juga perlu dilihat dari aspek ketertiban, transparansi, pengawasan dan kualitas pelayanan publik. Karena itu, keberadaan juru parkir maupun pengelolaan lokasi parkir perlu memiliki mekanisme yang jelas.

Masyarakat juga diharapkan tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pelayanan publik yang tidak sesuai ketentuan. Aduan masyarakat dapat menjadi salah satu bahan bagi lembaga pengawas untuk melihat persoalan pelayanan publik yang terjadi di lapangan.

Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara mendorong agar persoalan parkir ditangani secara lebih tertib melalui koordinasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, pengelola lokasi dan masyarakat. Dengan pengelolaan yang transparan, masyarakat diharapkan memperoleh layanan parkir yang aman, nyaman dan memiliki kepastian aturan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....