Menkomdigi: Kreator Rekam konten tanpa Izin Langgar UU PDP
- 08 Agt 2026 11:07 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa perekaman video tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Hal ini disampaikan menyusul kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait tindakan kreator konten yang merekam seseorang tanpa izin.
Pernyataan tersebut merujuk pada kasus kreator konten Ebem Martono yang merekam seorang usher dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 menggunakan kacamata pintar tanpa persetujuan. Peristiwa itu memicu reaksi publik karena dinilai melanggar privasi dan etika.
“Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini, pada prinsipnya kita perlu mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP dan juga pelanggaran etika,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat.
Dalam UU PDP, wajah dan citra diri seseorang termasuk dalam kategori data pribadi yang bersifat biometrik dan wajib dilindungi. Oleh karena itu, perekaman wajah tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Menkomdigi menegaskan bahwa alasan perekaman dilakukan di ruang publik tidak dapat dijadikan pembenaran. Menurutnya, setiap individu tetap memiliki hak atas perlindungan data pribadi, termasuk hak untuk tidak direkam tanpa persetujuan.
“Tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini sama seperti ketidaknyamanan yang dialami orang yang direkam saat beraktivitas di ruang publik,” jelasnya.
Kasus tersebut juga menuai perhatian karena sejumlah pihak yang direkam telah meminta konten dihapus, namun justru mendapat ancaman pemerasan dengan dalih penggantian biaya produksi konten. Hal ini semakin memperkuat desakan publik agar kasus tersebut diproses secara hukum.
Selain pelanggaran hukum, Meutya menilai tindakan tersebut juga melanggar etika, khususnya dalam aspek perlindungan perempuan di ruang publik. Ia menekankan bahwa kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan dalam ruang digital maupun ruang fisik.
“Dalam kerangka menjaga keamanan, khususnya bagi perempuan dan anak-anak, kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita hentikan,” tegasnya.
Untuk menjaga ruang digital yang aman dan nyaman, Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital terus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Aduan terkait konten yang meresahkan atau melanggar aturan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di Komdigi kami akan teruskan kepada Ditjen Pengawasan Ruang Digital untuk melakukan langkah-langkah terukur dalam menyelesaikan permasalahan ini,” tutup Meutya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....