Presiden Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI lewat Perpres 42 Tahun 2026

  • 02 Agt 2026 19:45 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah sekitar delapan tahun tidak mengalami penyesuaian. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Perpres yang ditandatangani pada Juli 2026 tersebut menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018. Penyesuaian ini menjadi yang pertama dalam delapan tahun terakhir, meskipun beban tugas Kementerian Pertahanan dan TNI terus meningkat seiring dinamika tantangan pertahanan negara.

Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan tunjangan kinerja ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja prajurit dan pegawai di lingkungan TNI. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan hasil evaluasi reformasi birokrasi yang menekankan peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan.

Dengan adanya kenaikan tukin ini, diharapkan seluruh personel TNI semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja serta pengabdian kepada bangsa dan negara. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat sistem pertahanan nasional melalui peningkatan kesejahteraan prajurit.

Adapun besaran tukin terbaru bervariasi berdasarkan kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1 mengalami kenaikan sekitar Rp600 ribu menjadi Rp2,5 juta. Kelas jabatan 2 hingga 8 berkisar antara Rp2.931.100 hingga Rp5.472.100. Sementara kelas jabatan 9 hingga 11 berada pada kisaran Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300.

Untuk kelas jabatan 12 hingga 14, tukin ditetapkan antara Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000. Kelas jabatan 15 sebesar Rp21.690.000, kelas jabatan 16 Rp30.058.800, dan kelas jabatan 17 mencapai Rp37.395.000.

Sementara itu, pejabat tinggi TNI seperti perwira bintang tiga, termasuk Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan, menerima tukin sebesar Rp44.874.000. Adapun perwira bintang empat atau kepala staf angkatan memperoleh tukin tertinggi yakni Rp48.613.500.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....