Aturan Pasang Bendera Merah Putih HUT RI 2026
- 31 Jul 2026 18:52 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Memasuki bulan Agustus 2026, masyarakat Indonesia mulai memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai bentuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Tradisi ini telah berlangsung secara turun-temurun dan menjadi simbol penghormatan terhadap jasa para pahlawan sekaligus wujud semangat nasionalisme di tengah masyarakat (Sumber: UU No. 24 Tahun 2009).
Penggunaan Bendera Merah Putih sebagai Bendera Negara telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengibaran Bendera Negara wajib dilakukan setiap tanggal 17 Agustus. Sementara itu, pengibaran sejak awal hingga akhir bulan Agustus lebih bersifat tradisi dan bentuk partisipasi masyarakat dalam memeriahkan peringatan kemerdekaan.
Selain kewajiban pengibaran, undang-undang juga mengatur bentuk dan ukuran resmi Bendera Merah Putih, yakni berbentuk persegi panjang dengan perbandingan 2:3, terdiri dari warna merah di bagian atas dan putih di bagian bawah dengan ukuran yang sama. Tata cara pengibaran juga harus diperhatikan, seperti dikibarkan sejak matahari terbit hingga terbenam, dilakukan dengan khidmat, tidak menyentuh tanah, serta diiringi sikap hormat saat penaikan dan penurunan bendera.
Lebih lanjut, terdapat sejumlah larangan dalam penggunaan Bendera Negara, di antaranya tidak boleh dirusak, dijadikan alat reklame, atau digunakan dalam kondisi tidak layak seperti robek dan kusam. Bendera juga tidak boleh dicoret atau dipasangi atribut lain yang dapat menurunkan kehormatannya. Ketentuan ini bertujuan menjaga marwah simbol negara agar tetap dihormati oleh seluruh masyarakat.
Dengan memahami aturan tersebut, pengibaran Bendera Merah Putih tidak hanya menjadi tradisi tahunan, tetapi juga bentuk nyata kecintaan terhadap Tanah Air. Momentum peringatan HUT ke-81 RI diharapkan mampu memperkuat rasa persatuan dan nasionalisme di tengah kehidupan masyarakat Indonesia (Sumber: Kementerian Sekretariat Negara, 2026).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....