Polri Ajak Pengendara Hormati Hak Pejalan Kaki
- 24 Jul 2026 21:53 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan agar menghormati hak pejalan kaki dengan tidak menggunakan trotoar sebagai jalur kendaraan bermotor. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh masyarakat.
Polri menegaskan bahwa trotoar dibangun khusus untuk pejalan kaki, bukan untuk dilintasi sepeda motor maupun kendaraan lainnya. Penggunaan trotoar oleh kendaraan bermotor tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki serta berpotensi merusak fasilitas umum yang telah disediakan pemerintah.
Dalam materi edukasi yang disampaikan kepada masyarakat, Kamis 23 Juli 2026, Polri mengajak seluruh pengguna jalan untuk menggunakan ruang jalan sesuai dengan peruntukannya. Pengendara diminta tetap berada di jalur kendaraan, sementara trotoar harus diprioritaskan bagi pejalan kaki agar mereka dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
Polri juga mengingatkan bahwa pengendara yang nekat melintasi trotoar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas.
Selain penegakan hukum, Polri terus mengedepankan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya budaya tertib berlalu lintas. Kesadaran untuk menghormati hak pengguna jalan lain dinilai menjadi salah satu kunci dalam menekan angka kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib.
Melalui kampanye ini, Polri mengajak masyarakat untuk menjadi pengguna jalan yang lebih peduli dengan menerapkan tiga prinsip utama, yaitu menggunakan jalan sesuai fungsinya, menghormati hak pejalan kaki, dan mengutamakan keselamatan bersama.
Polri berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mewujudkan budaya berlalu lintas yang disiplin dan saling menghargai. Dengan demikian, trotoar dapat berfungsi sebagaimana mestinya sebagai ruang yang aman bagi pejalan kaki, sementara pengguna kendaraan dapat berkendara dengan tertib di jalur yang telah disediakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....