Kementerian ATR/BPN Masyarakat Bisa Plotting Bidang Tanah Sendiri lewat Smartpho

  • 30 Mei 2026 10:14 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kemudahan baru bagi pemilik tanah untuk melakukan plotting bidang tanah secara mandiri melalui smartphone, lewat fitur Swaplotting dalam aplikasi Sentuh Tanahku.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, mengatakan pemilik tanah dapat mengajukan titik lokasi melalui fitur Swaplotting. “Dari data yang masuk, nanti Kantor Pertanahan setempat akan verifikasi sesuai dengan catatan di Kementerian ATR/BPN, benar tidaknya tanah tersebut letaknya di situ. Kalau benar, nanti akan di-plotting dalam peta digital oleh teman-teman di Kantah,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat.

Plotting yang dimaksud adalah proses penetapan bidang tanah ke dalam peta digital berdasarkan koordinat GPS yang akurat. Dengan fitur ini, pemilik tanah tak perlu selalu datang langsung ke Kantah; mereka yang bidang tanahnya belum terpetakan kini bisa menyampaikan data secara daring.

Fitur Swaplotting dirancang untuk membantu pemetaan bidang tanah yang belum tercatat dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN. Layanan ini ditujukan bagi pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat maupun pemegang sertifikat berbentuk analog, sehingga memudahkan pemutakhiran data pertanahan.

“Tanah yang sudah diverifikasi nantinya semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang. Tujuannya adalah menciptakan kepastian lokasi dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” terang I Gede Ketut Ary Sucaya.

Swaplotting tersedia di menu utama aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa diunduh pada perangkat Android maupun iOS. Untuk menggunakan fitur ini, pengguna wajib memberi izin akses lokasi agar sistem dapat mengidentifikasi posisi dengan akurat.

Bagi pemilik sertifikat analog, pengguna memilih opsi “Bersertifikat”, lalu melengkapi identitas pemegang hak serta informasi pada sertifikat seperti nomor hak, luas tanah, dan letak bidang, serta mengunggah foto dokumen sertifikat sebagai pendukung verifikasi oleh Kantah setempat.

Sementara bagi pemilik tanah yang belum bersertifikat, terdapat opsi “Belum Sertifikat”. Pengguna diminta melengkapi identitas, lokasi bidang tanah, alas hak yang dimiliki, dan melampirkan bukti pembayaran pajak sebagai dokumen pendukung.

Setelah seluruh data dan dokumen dikirim, informasi akan diteruskan ke Kantah setempat untuk pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut sebelum dimasukkan ke dalam pemutakhiran peta bidang tanah.

Dengan langkah ini, Kementerian ATR/BPN membuka ruang partisipasi publik dalam upaya pemutakhiran data pertanahan secara lebih akurat, cepat, dan partisipatif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....