Kemendagri Fasilitasi Pemkot Kendari dan Pemkab Konsel Rampungkan Batas Wilayah
- 20 Mei 2026 17:49 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Jakarta - Persoalan batas administratif antara Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) resmi memasuki babak final.
Pemerintah Kota Kendari bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menyepakati batas wilayah kedua daerah dalam Rapat Pembuatan Peta Batas Secara Kartometrik.
Agenda penting tersebut difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara batas wilayah antara Pemkot Kendari dan Pemkab Konsel di hadapan pihak Kemendagri.
| Baca juga: Satpol PP Kota Kendari Sigap Tangani ODGJ |
Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan yang mewakili Pemkot Kendari menyatakan bahwa pembahasan batas administratif ini mencapai tahap final.
Keputusan diambil setelah melalui rangkaian koordinasi panjang serta sinkronisasi data antar-kedua daerah selama beberapa waktu terakhir.
"Hari ini sudah final soal batas wilayah antara Kota Kendari dan Konawe Selatan," ujar Amir Hasan usai mengikuti rapat.
Dalam pertemuan tersebut, Sekda Kota Kendari didampingi oleh Plt Kepala Dinas PUPR Kota Kendari dan Kabag Pemerintahan Setda Kota Kendari.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan diwakili langsung oleh Wakil Bupati Wahyu Ade Putra.
Rapat koordinasi ini berfokus pada penegasan batas daerah menggunakan metode kartometrik yang memanfaatkan teknologi modern.
Metode ini menerapkan pemetaan berbasis titik koordinat dan data spasial untuk menjamin kepastian hukum serta kejelasan teknis di lapangan.
Penetapan batas wilayah menjadi hal krusial karena berkaitan langsung dengan tertib administrasi pemerintahan di tingkat lokal.
Langkah ini juga berpengaruh pada peningkatan pelayanan publik, penataan tata ruang, hingga kepastian investasi serta pembangunan daerah.
Selama ini, sengketa batas wilayah menjadi perhatian serius pemerintah pusat karena berpotensi memicu masalah sektoral.
Dampak negatif yang diantisipasi meliputi tumpang tindih kewenangan administrasi maupun kendala dalam pengelolaan wilayah perbatasan.
Melalui kesepakatan final ini, Pemerintah Kota Kendari berharap jalannya administrasi pemerintahan menjadi lebih tertib dan terukur.
Kejelasan batas ini diharapkan mampu mempercepat gerak pembangunan kawasan perbatasan di kedua wilayah tersebut.
Hal ini dinilai akan sangat membantu dalam kemudahan perencanaan infrastruktur dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat luas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....