Akademisi, Pers dan Pemerintah Sinergi dalam Perlindungan Kekayaan Intelektua

  • 17 Mei 2026 17:05 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID Kendari - Akademisi, insan media, dan perwakilan pemerintah daerah memperkuat sinergi dalam perlindungan kekayaan intelektual melalui forum diskusi bertajuk “Hak Cipta dan Etika Publikasi Digital: Tantangan dan Peluang bagi Akademisi dan Media”. Kegiatan yang digelar sebagai wadah bersama itu bertujuan meningkatkan pemahaman serta membangun kolaborasi strategis dalam perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di daerah.

Forum yang berlangsung pada Minggu (17/5/2026) menyoroti urgensi hak cipta di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI). Para pembicara mengingatkan bahwa kemudahan penyebaran dan reuse karya di platform digital serta kemampuan AI menghasilkan atau memodifikasi konten meningkatkan risiko pelanggaran serta menuntut mekanisme perlindungan yang adaptif.

Prof. Rosnawintang, Guru Besar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Halu Oleo, menjelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang otomatis dimiliki pencipta setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun ia menekankan masih banyak masyarakat yang belum memahami cakupan perlindungan hukum terhadap karya tulis, foto, video, desain, hingga konten digital.

“Kalau karya sudah diwujudkan, sebenarnya hak cipta sudah muncul. Tetapi perlu didaftarkan agar tidak mudah ditiru atau diambil orang lain,” kata Prof. Rosnawintang dalam sesi diskusi. Ia juga menggarisbawahi pentingnya etika penggunaan foto dan prinsip publikasi media sebagai bentuk penghormatan terhadap hak moral pencipta.

Forum menekankan dua aspek utama: perlindungan hukum dan pemanfaatan ekonomi. Selain aspek moral dan hukum, para peserta menyepakati bahwa hak cipta memiliki nilai ekonomi melalui mekanisme lisensi, distribusi, dan penerapan merek dagang. Oleh karena itu, pengelolaan hak kekayaan intelektual yang baik dinilai dapat membuka peluang pendapatan bagi pencipta lokal serta memperkuat ekonomi kreatif di wilayah.

Perwakilan pemerintah daerah menyatakan komitmen untuk mendorong sosialisasi hak cipta dan memfasilitasi akses pendaftaran bagi pelaku kreatif, termasuk akademisi, jurnalis, dan pelaku usaha media lokal. Sementara itu, wakil insan media menyoroti kebutuhan standar etika digital dan kebijakan redaksional yang jelas untuk mencegah penggunaan konten tanpa izin, terutama pada platform daring dan kanal media sosial.

Peserta forum juga membahas tantangan teknis dan regulasi terkait AI, seperti atribusi sumber karya yang digunakan untuk melatih model serta transparansi penggunaan konten berbasis AI. Dalam diskusi muncul rekomendasi penguatan kapasitas—melalui pelatihan pendaftaran hak cipta, panduan etika publikasi digital, serta pembentukan mekanisme mediasi lokal untuk penyelesaian sengketa hak cipta secara cepat dan murah.

Kegiatan ini ditutup dengan seruan kolaboratif: akademisi diminta aktif mendokumentasikan dan mendaftarkan karya ilmiah serta materi pengajaran; media diarahkan memperkuat praktik etika jurnalistik digital; dan pemerintah diminta memperluas layanan informasi serta prosedur pendaftaran hak cipta yang lebih ramah pengguna.

Dengan langkah-langkah tersebut, penyelenggara berharap perlindungan kekayaan intelektual di daerah semakin kuat, sekaligus membuka peluang berkelanjutan bagi pengembangan karya kreatif dan ilmiah yang memberi manfaat ekonomi dan sosial bagi komunitas lokal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....