Polresta Kendari Komitmen Berantas TPPO Anak

  • 05 Apr 2026 18:14 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berkomitmen memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya yang menyasar anak di bawah umur. Langkah masif ini diambil untuk memutus rantai eksploitasi dan melindungi masa depan generasi muda di Kota Kendari.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus perdagangan anak yang melibatkan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Operasi penangkapan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 19.41 WITA.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyelamatkan korban berinisial R (16 tahun), yang masih berstatus pelajar aktif. Tak hanya korban, empat pria diduga bagian dari jaringan TPPO langsung digelandang ke Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan intensif. Mereka bernama KI (27), DI (26), DO (22), dan AR (31).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menegaskan komitmen timnya. "Kami akan terus memasifkan pengungkapan kasus TPPO ini. Fokus utama kami adalah melindungi anak-anak di bawah umur agar tidak menjadi korban eksploitasi. Siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini, akan kami kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," katanya kepada wartawan, Minggu (4/4/2026).

AKP Welliwanto, mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, menambahkan bahwa para tersangka kini menjalani penyidikan lanjutan untuk mengungkap keterlibatan mereka serta kemungkinan korban lain.

Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat Kendari, terutama orang tua, terhadap ancaman TPPO di lingkungan pendidikan. Polresta Kendari mengimbau orang tua memperketat pengawasan pergaulan dan aktivitas media sosial anak-anak mereka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....