Gubernur Sultra Tegaskan Tak Ada Rencana Rumahkan PPPK
- 30 Mar 2026 17:41 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menghadapi tantangan besar dalam menata keuangan daerah akibat batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD berdasarkan UU HKPD, tanpa mengorbankan nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menegaskan komitmennya mempertahankan keberlangsungan kerja para PPPK di tengah isu perumahan tenaga kontrak yang kian mencuat. "Kalau sudah ada keputusan dari pemerintah pusat, baru kita tindak lanjuti. Untuk saat ini belum ada kebijakan terkait merumahkan PPPK," ujarnya saat ditemui di Kendari, Senin (30/3/2026).
Mantan Panglima Kodam XIV Hasanuddin itu mengakui, isu ini tak lepas dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Regulasi tersebut mewajibkan pemenuhan batas belanja pegawai 30 persen dari APBD paling lambat 2027. "Jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi, pemerintah daerah berpotensi menghadapi sanksi berat, mulai dari penundaan hingga pemotongan dana transfer seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)," tambahnya.
Meski tertekan regulasi, Andi Sumangerukka (ASR) menolak kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada hilangnya mata pencaharian masyarakat. Ia menyatakan kesiapannya mencari jalan keluar agar PPPK tetap bekerja. Pemprov Sultra memilih bersikap hati-hati dengan menunggu arahan atau surat edaran resmi dari pemerintah pusat sebelum langkah lanjutan.
Hingga kini, belum ada keputusan resmi soal perumahan PPPK di Sultra. Komitmen ini diharapkan meredam kekhawatiran ribuan PPPK yang menjadi tulang punggung pelayanan publik daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....